Gedung Sinarmas MSIG Lt 37

Jasa Konsultan AMDAL (Pengurusan AMDAL) – Pendampingan AMDALNET

amdal-dokumen

Dipercaya Oleh Perusahaan

Berdasarkan Pasal 78 PP Nomor 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan tersebut diperoleh melalui pemenuhan dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut dalam PP 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

DAFTAR ISI

1. Apa itu AMDAL

2. Kapan dibutuhkan AMDAL

3. KBLI Usaha apa saja yang terkena wajib AMDAL?

4. Apa saja yang menjadi persyaratan wajib bagi tim penyusun AMDAL?

5. Apakah ada dokumen perizinan teknis lain yang dipenuhi sebelum menyusun amdal?

6. Tahapan Penyusunan Dokumen AMDAL

7. Kendala dalam penyusunan dokumen AMDAL

8. Mengapa menggunakan Konsultan ahli penyusunan dokumen AMDAL?

1. Apa itu AMDAL?

Amdal merupakan Persetujuan Lingkungan yang berbentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup (pasal 11 PP nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko)

1. Apa itu AMDAL?

Amdal merupakan Persetujuan Lingkungan yang berbentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup (pasal 11 PP nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko)

2. Kapan dibutuhkan AMDAL

Amdal dibutuhkan bagi pelaku usaha yang membutuhkan perizinan khusus seperti izin mendirikan bangungan (SLF / PBG) , pertambangan, dll. Intinya, AMDAL adalah dokumen untuk melihat seberapa besar dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas berusaha dan bagaimana cara perusahaan mengatasi kerusakan tersebut

3. KBLI Usaha apa saja yang terkena wajib AMDAL?

Untuk KBLI apa saja yang wajib menyusun AMDAL atau UKL UPL, Silakan cek di tautan ini

4. Apa saja yang menjadi persyaratan wajib bagi tim penyusun AMDAL?

Tim penyusun AMDAL secara administratif harus terdiri dari 1 ketua tim penyusun amdal ( KTPA ) dan 2 anggota penyusun AMDAL ( ATPA ) keduanya harus bersertifikat BNSP. Bisa juga menggunakan lembaga penyedia jasa penyusun (LPJP) Amdal ( Pasal 87 ayat 1 PP nomor 28 tahun 2025) . sisanya adalah tenaga ahli minimal lulusan D3 atau S1 di bidangnya seperti sosial, kimia, biologi, kesehatan masyarakat, dll

5. Apakah ada dokumen perizinan teknis lain yang dipenuhi sebelum menyusun AMDAL?

Ada yaitu persetujuan teknis yang terdiri dari

 

  1. Pemenuhan baku mutu air limbah
  2. Pemenuhan baku mutu emisi
  3. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau
  4. Analisis mengenai dampak lalu lintas

 

persetujuan teknis tersebut harus dipenuhi dan pelaku usaha wajib memberikan keterangan adan alasan jika mereka tidak perlu menyusun persetujuan teknis tersebut. (PP nomor 28 tahun 2025)

Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah (TPS) B3

A. Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah (TPS) B3

Yaitu izin mendirikan Bangunan / ruangan penyimpanan limbah B3 bila menghasilkan dan menyimpan limbah B3

B. Persetujuan Teknis (Pertek) Izin Pembuangan Air Limbah

Yaitu Izin mengeluarkan limbah cair baik hasil dari produksi atau domestik (manusia) ke lingkungan. Kebutuhan Pertek mengikuti skema pengelolaan (mandiri/kerja sama) dan ketentuan instansi.

ukl upl Persetujuan Teknis (Pertek) Izin Pembuangan Air Limbah
ukl upl pertek emisi

C. Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan emisi

Jika menggunakan boiler pembakaran seperti kayu atau batubara sebagai penggerak energi.

D. Analisis dampak lingkungan (ANDALALIN)

Jika usaha tersebut berada pada jalan vital dan strategis yang akan berdampak kepada kemacetan lalu lintas

ukl upl andalalin

6. Tahapan Penyusunan Dokumen AMDAL

6.1. Penapisan mandiri melalui OSS atau AMDALNET.

6.2. Pemilihan tim penyusun dan tim ahli melalui AMDALNET. Tim penyusun minimal terdiri dari 1 Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) dan 2 Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA)

6.3. Pelibatan masyarakat. kegiatan ini meliputi:

  • pengumuman/informasi rencana usaha/kegiatan,

  • penjaringan SPT (saran, pendapat, tanggapan) lewat pertemuan, wawancara, kuesioner, kanal online, dsb,

  • forum diskusi/FGD,

  • pertemuan dengan pihak terdampak/terpengaruh/pemerhati,

  • dokumentasi berita acara, daftar hadir, notulensi, foto, dan rekap isu.

6.4. Identifikasi dampak. Dalam bagian ini, penyusun harus melakukan prakiraan Dampak Penting Hipotek yang terdiri dari 

  • Sumber dampak
  • Komponen lingkungan terkena dampak
  • Dampak potensial
  • Evaluasi dampak potensial untuk penyusunan deskripsi rona lingkungan awal hidup

6.5. Menetapkan batas wilayah studi, batas kajian, dan metode studi seperti

  • Penentuan metode pengumpulan data & analisis data untuk Deskripsi Rona lingkungan hidup rinci
  • Hasil Prakiraan Dampak Penting seperti besaran dampak dan sifat penting dampak

6.6. Menyusun dokumen kerangka acuan

6.7. Menyusun deskripsi rinci rona lingkungan awal hidup sesuai hasil dampak penting hipotetik (DPH)

6.8. Menyusun dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL)

6.9. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)

6.10. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

6.11. Penilaian/uji kualitas dokumen ANDAL dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan

6.12. Rapat penilaian

6.13. Perbaikan / revisi

6.14. Rapat Perbaikan / revisi

6.15. Penerbitan Persetujuan Lingkungan

7. Kendala dalam penyusunan dokumen AMDAL

7.1 Perusahaan

  1. Data Yang Tidak Lengkap
  2. Kajian Pendukung yang Minim
    a. Kajian Teknis/FS
    b. Pertek-pertek Yang Dibutuhkan
  3. adwal Berubah-ubah
  4. Tidak Memahami Siklus Proses AMDAL
  5. Permintaan Percepatan

7.2 Penyusun

  1. Kurang Kompeten : Faktor Pemeliharaan Kompetensi Yang Minim
  2. Terlalu Banyak Beban Kerja
  3. Manajemen Tidak Memenuhi Kebutuhan Minimal yang Diusulkan Ketua Tim
  4. Kesalahan perencanaan biaya

7.3 Tim Penilai

  1. Tidak Baca Dokumen Secara Lengkap
  2. Tidak Semua Paham Penyusunan Amdal (Fokus Pada Keahliannya)
  3. Tidak Semua Paham Amdalnet

7.4 Pemerintah

  1. Antrian Yang Panjang
  2. Sistem Amdalnet yang masih dinamis

8. Mengapa menggunakan Konsultan ahli penyusunan dokumen AMDAL?

Melihat berbagai kendala di atas, penyusunan AMDAL membutuhkan tim yang tidak hanya paham teknis, tetapi juga berpengalaman mengelola data, pelibatan masyarakat, serta ritme penilaian dan AMDALNET.

Kami ,IZINX, sebagai konsultan lingkungan tersertifikasi, dapat membantu Anda menyiapkan dokumen AMDAL yang lebih solid, mengurangi revisi berulang, dan mempercepat proses sampai terbit persetujuan lingkungan. Hubungi kami (Izinx) melalui WhatsApp untuk konsultasi awal dan pengecekan kebutuhan AMDAL Anda.