Gedung Sinarmas MSIG Lt 37

AMDAL atau UKL-UPL Terbit di Mana? PermenLH 22 tahun 2025

Dengan terbitnya Permen LH/BPLH RI Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha kini bisa lebih cepat menentukan harus mengurus AMDAL/UKL-UPL ke siapa—apakah Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota. Regulasi ini menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, sehingga membantu mengurangi kebingungan dan bolak-balik kewenangan.

Menurut pengalaman kami, salah satu perubahan yang terasa di lapangan adalah semakin banyak kelompok usaha/kegiatan Pemodalan Asing (PMA) yang secara eksplisit tercantum sebagai kewenangan Gubernur dalam lampiran Permen ini (tergantung jenis kegiatan dan lokasi). Dengan acuan tersebut, perusahaan PMA jadi lebih mudah memastikan jalur pengurusan persetujuan lingkungan di wilayahnya—tanpa perlu trial-error menentukan apakah harus melalui pusat atau daerah.

Permen ini juga memberi kepastian penyelesaian hambatan: jika terjadi pelanggaran komitmen tata waktu/penerbitan padahal administrasi dan substansi sudah terpenuhi, dapat dikenakan teguran dan kewenangan penerbitan bisa diambil alih (Menteri/Kepala dari provinsi, atau gubernur dari kab/kota). Selain itu, permohonan yang sudah dinyatakan lengkap secara administratif/teknis tetap dilanjutkan sampai terbit (tidak perlu mulai dari nol).

Berikut tabel kewenangan permen LH nomor 22 tahun 2025 yang dapat membantu Anda melihat apakah KBLI perusahaan anda masuk kewenangan Pusat (Jakarta), Provinsi (Gubernur), atau Daerah/Kota (Bupati/Walikota):

LampiranKewenanganSektorNoKode KBLIDaftar Usaha/Kegiatan
IMenteri/KepalaTransportasi152221Pembangunan pelabuhan utama atau pelabuhan
pengumpul beserta fasilitasnya
IMenteri/KepalaTransportasi2NON KBLIPembangunan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul
beserta fasilitasnya yang dibangun oleh pemerintah
pusat
IMenteri/KepalaTransportasi352221Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang
berfungsi sebagai pelabuhan
IMenteri/KepalaTransportasi452221Pembangunan fasilitas pelabuhan wilayah tertentu di
perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan dan/atau
pengoperasian wilayah tertentu di perairan yang
berfungsi sebagai pelabuhan
IMenteri/KepalaTransportasi552223Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional antarnegara
dan antarprovinsi
IMenteri/KepalaTransportasi6NON KBLIPembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional antarnegara
dan antarprovinsi yang dibangun oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah
IMenteri/KepalaTransportasi752231Pembangunan bandar udara pengumpul primer beserta
fasilitasnya
IMenteri/KepalaTransportasi849110Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
terhubung dengan jaringan jalur nasional serta antara
pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi
IMenteri/KepalaTransportasi9NON KBLIPembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
terhubung dengan jaringan jalur nasional serta antara
pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi
IMenteri/KepalaPariwisata168120Kawasan Pariwisata
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral105100
07101
07102
07291
07292
07293
07294
07295
07296
07299
07301
07309
08993
05200
08920
05100
07101
07102
07291
07292
07293
07294
07295
07296
07299
07301
07309
08101
08102
08103
08104
08105
08106
08107
08108
08109
08911
08912
08913
08914
08915
08919
08991
08992
08993
08994
08995
08999
09900
05200
08920
Mineral dan batubara, yaitu:
a. tahap operasi produksi usaha pertambangan batubara
dengan skala/besaran wajib Amdal
b. tahap operasi produksi usaha mineral logam dengan
skala/besaran wajib Amdal
c. tahap operasi produksi usaha pertambangan yang
diikuti dengan penempatan tailing di bawah laut.
d. tahap operasi produksi usaha Pertambangan
Batubara atau tahap operasi produksi usaha mineral
logam yang diikuti Pengolahan dan pemurnian mineral
logam.
Kegiatan pertambangan batubara atau pertambangan
mineral logam dengan:
a. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada Fasilitas
Penempatan kembali di area bekas tambang
(Backfilling); dan/atau
b. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada Fasilitas Dam
Tailing; dan/atau
c. Kegiatan pertambangan batubara dengan Kegiatan
Penimbunan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) pada
Fasilitas Penempatan kembali di area bekas tambang
(Backfilling); dan/atau
d. Kegiatan pertambangan yang terintegrasi dengan
kegiatan terminal khusus (Tersus/TUKS); dan/atau
e. Kegiatan yang terintegrasi dengan pengolahan dan
pemurnian.
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral206100
06201
19211
19212
19213
19214
35201
35202
19214
46610
52104
20115
a. Penambangan Minyak Bumi Terbuka (Oil Mining)
b. Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Coal
Bed Methane (CBM)/Gas Metana Batubara pada Tahap
Eksploitasi dan Pengembangan Produksi, yang
mencakup:
Pemboran sumur produksi;
1) Pembangunan fasilitas produksi dan fasilitas
pendukung;
2) Kegiatan operasi produksi; dan
3) Pasca operasi
c. Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG)
d. Pembangunan Kilang Liquefied Natural Gas (LNG)
e. Pembangunan Kilang Minyak Bumi;
f. Kilang Hasil Olahan Minyak dan Gas Bumi (mengolah
produk hasil kegiatan pengolahan minyak dan gas
bumi baik berupa produk akhir atau produk antara
menjadi bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
serta pelumas dasar dari bahan baku seperti pelumas
bekas, sludge oil, dan lain-lain)
g. Terminal Regasifikasi LNG
h. Pembangunan Kilang Biofuel
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral335111
35115
35116
35117
Pembangunan Pembangkit Listrik dengan skala/besaran
wajib memiliki Amdal
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral435112
35115
35116
Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik yang izin
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
(IUPTLU) diterbitkan oleh Menteri
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral535113
35115
35117
Pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik yang izin
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
(IUPTLU) diterbitkan oleh Menteri
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral639000Carbon Capture untuk Kegiatan pembangunan
pembangkit listrik
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral739000Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan karbon, mencakup
injeksi karbon, penyimpanan karbon, dan pasca operasi
darat dan laut:
a. Kegiatan Eksplorasi Zona Target Injeksi di darat dan
laut,
b. Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan Karbon
(mencakup injeksi karbon, penyimpanan karbon, dan
pasca operasi) di darat dan laut
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral849300Penyaluran karbon melalui saluran pipa
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral949300Penyaluran karbon melalui saluran pipa pada kegiatan
pembangkit tenaga listrik
IMenteri/KepalaEnergi dan Sumber Daya Mineral1006202Pengusahaan tenaga panas bumi tahapan eksploitasi
dan/atau pemanfaatan
IMenteri/KepalaKetenaganukliran171202Jasa Pengujian Laboratorium:
Kegiatan yang membangun bangunan gedung selain
laboratorium (jika masuk besaran Amdal)
IMenteri/KepalaKetenaganukliran243293Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan
Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi
Pengion:
Jasa/Kegiatan yang membangun bangunan gedung milik
sendiri (jika masuk besaran Amdal)
IMenteri/KepalaKetenaganukliran343294Instalasi Nuklir:
a. Konstruksi, Operasi, dan Dekomisioning Reaktor
Nuklir Daya Besar (Daya > 1000 MWt atau Daya > 300
MWe)
b. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Daya Kecil (30
MWt < Daya ≤ 1000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe)
c. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Daya Mikro (D
≤ 30 MWt atau D ≤10 MWe)
d. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Nondaya Besar
(Daya > 30 MWt)
e. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Nondaya Kecil
(Daya ≤ 30 MWt)
IMenteri/KepalaKetenaganukliran407210Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
a. Penambangan dan/atau Pengolahan Mineral
Radioaktif
b. Pengolahan Mineral Radioaktif dan/atau Mineral
Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan
Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)
IMenteri/KepalaKetenaganukliran532906Industri Produksi Radioisotop:
a. Fasilitas Produksi Radioisotop
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop
2) Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Radioisotop
b. Fasilitas Produksi Radiofarmaka
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radiofarmaka
2) Operasi Fasilitas Produksi Radiofarmaka
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radiofarmaka
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Radiofarmaka
c. Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan
Radiofarmaka
2) Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan
Radiofarmaka
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan
Radiofarmaka
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Radioisotop dan Radiofarmaka
IMenteri/KepalaKetenaganukliran624206Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium:
a. Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal
Besar
b. Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Besar
c. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir
Besar
d. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir Besar
e. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Awal
Kecil
f. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Awal Kecil
g. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir
Kecil
h. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir Kecil
IMenteri/KepalaKetenaganukliran746642Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih
Thorium, Uranium Terkonsentrasi, dan Thorium
Terkonsentrasi (luas ≥ 5 ha)
IMenteri/KepalaKetenaganukliran852107Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring
Radioactive Material (NORM):
Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (luas ≥ 5 ha)
IMenteri/KepalaKetenaganukliran926601Industri Peralatan Iradiasi/ Sinar-X, Perlengkapan dan
Sejenisnya:
a. Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang
Menggunakan Zat Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang
Menggunakan Zat Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Peralatan yang
Menggunakan Zat Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi
Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
b. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Sumber Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Sumber Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Sumber Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif
c. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion (yang menggunakan yang
menggunakan pembangkit radiasi pengion ≥ 10 MeV)
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi
Pengion
d. Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Iradiator Kategori III
Menggunakan Sumber Radioaktif
e. Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber
Radioaktif
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori IV
Menggunakan Sumber Radioaktif
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV
Menggunakan Sumber Radioaktif
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori IV
Menggunakan Sumber Radioaktif
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif
IMenteri/KepalaKetenaganukliran1072107Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran:
a. Kegiatan penelitian yang memerlukan izin
pemanfaatan ketenaganukliran bertahap:
1) fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan
radioisotop dan radiofarmaka;
2) fasilitas produksi peralatan yang menggunakan
zat radioaktif;
3) fasilitas iradiator kategori II, III, IV menggunakan
sumber radioaktif;
4) fasilitas iradiator kategori II menggunakan
pembangkit radiasi pengion.
5) fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
6) fasilitas produksi barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif;
7) fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber
radiasi pengion;
8) fasilitas kedokteran nuklir terapi;
9) fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
10) fasilitas radioterapi; dan
11) fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan
sumber radiasi pengion.
b. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang
Menggunakan Bahan Nuklir atau Bahan dan
Peralatan Nonnuklir yang Terkait Daur Bahan Bakar
Nuklir
IMenteri/KepalaKetenaganukliran1178429Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
a. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif melalui sewa/kerja sama dan membangun
gedung milik sendiri
b. Pelatihan memiliki sarana dan prasarana radioaktif
dan memiliki gedung sendiri
c. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif namun tidak melakukan pembangunan
gedung sendiri
IMenteri/KepalaPerindustrian168130Pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan
Industri
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan138220
38211
Industri jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun yang melakukan kombinasi 2 (dua) atau lebih
kegiatan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pengolahan; dan/atau
c. penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan2-Usaha Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan3-Usaha Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan
beracun
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan4-Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun
dengan landfill kelas 1, kelas 2, dan/atau kelas 3.
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan5-Pengolahan Sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥
50 ton/hari
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan638120Pengumpulan limbah B3 skala Nasional
IMenteri/KepalaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan7-Pengolahan Sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥
50 ton/hari
IMenteri/KepalaLainnya1-Pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan
Ekonomi Khusus
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
IIGubernurTransportasi152221Pembangunan pelabuhan pengumpan regional beserta
fasilitasnya
IIGubernurTransportasi2NON KBLIPembangunan pelabuhan pengumpan regional beserta
fasilitasnya yang dibangun oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah
IIGubernurTransportasi352223Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
IIGubernurTransportasi4NON KBLIPembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan
penyeberangan dengan lingkup operasional
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang
dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah
IIGubernurTransportasi5NON KBLIPembangunan Terminal Khusus
(sesuai
dengan izin
usaha
pokoknya)
IIGubernurTransportasi6NON KBLITerminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berada dalam
(sesuai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
dengan izin kepentingan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul,
usaha atau pelabuhan pengumpan regional
pokoknya)
IIGubernurTransportasi752231Pembangunan Bandar Udara Pengumpan beserta
fasilitasnya
IIGubernurTransportasi8-Pembangunan Heliport di Luar Kawasan Bandar Udara
(seluruh
KBLI)
IIGubernurTransportasi9-Pembangunan Aerodrome Perairan
(seluruh
KBLI)
IIGubernurTransportasi1049211
49212
49213
49215
49412
Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A dan Tipe B
IIGubernurTransportasi1149110Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta
antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan
kabupaten/kota
IIGubernurTransportasi12NON KBLIPembangunan prasarana perkeretaapian umum yang
menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta
antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan
kabupaten/kota
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral108106
08911
08912
08913
08914
08915
08919
08992
08994
08999
08101
08102
08103
08104
08105
08107
08108
08109
08991
08995
Usaha pertambangan tahap operasi produksi:
a. mineral bukan logam;
b. mineral bukan logam jenis tertentu; dan/atau
c. batuan.
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral208106
08911
08912
08913
08914
08915
08919
08992
08994
08999
08101
08102
08103
08104
08105
08107
08108
08109
08991
08995
Eksploitasi Pertambangan:
a. mineral bukan logam;
b. mineral bukan logam jenis tertentu; dan/atau
c. batuan,
yang diikuti dengan pengolahan dan/atau pemurnian
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral335112
35115
35116
Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik yang izin
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
(IUPTLU) diterbitkan oleh Gubernur
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral435113
35115
35117
Pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik yang izin
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
(IUPTLU) diterbitkan oleh Gubernur
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral505100
07101
07102
07291
07292
07293
07294
07295
07296
07299
07301
07309
08993
05200
08920
Mineral dan batubara, yaitu:
a. tahap operasi produksi usaha pertambangan batubara
dengan skala/besaran wajib UKL-UPL; dan
b. tahap operasi produksi usaha mineral logam dengan
skala/besaran wajib UKL-UPL.
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral635111
35115
35116
35117
Pembangkit Tenaga Listrik dengan skala/besaran wajib UKL-
UPL
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral707101
07102
07291
07292
07293
07294
07295
07296
07299
07301
07309
08101
08102
08103
08104
08105
08106
08107
08108
08109
08911
08912
08913
08914
08915
08919
08991
08992
08993
08994
08995
08999
09900
05200
08920
Eksploitasi Pertambangan Rakyat
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral809900Operasi Pertambangan operasi khusus
IIGubernurEnergi dan Sumber Daya Mineral906202Pengusahaan Tenaga Panas Bumi:
a. Tahapan Survei; dan
b. Tahapan Eksplorasi.
IIGubernurKelautan Dan Perikanan108104
08109
Usaha Pengelolaan dan/ atau Pemanfaatan Sedimentasi
Laut baik yang terintegrasi dengan fasilitas lainnya atau
tidak
IIGubernurKelautan Dan Perikanan203213
03214
03219
03225
03229
03259
91039
03211
03215
03216
03217
03221
03222
03223
03224
03227
03251
03253
03254
03255
03111
03112
03113
03114
03115
03116
03117
03118
03119
03212
03226
03252
03133
03143
Budidaya, Pembesaran, Penangkapan, Pembenihan, Pengembangbiakan
Perikanan dan/atau Jasa Sarana, Produksi dan Pasca Produksi
Pemodalan Asing
Budidaya Perikanan Pemodalan Asing
Pembesaran Perikanan Pemodalan Asing
Penangkapan Perikanan Pemodalan Asing
Pembenihan, Pengembangbiakan Perikanan Pemodalan
Asing
Jasa Sarana, Produksi dan Pasca Produksi Pemodalan
Asing
IIGubernurPertanian101117
01118
01137
01160
01191
01199
01220
01252
01270
01285
01286
01289
01111
01112
01113
01114
01115
01119
01121
01122
01135
01116
01131
01132
01133
01134
01136
01139
01193
01194
01210
01230
01240
01251
01253
01259
01283
01301
01302
Usaha Sektor Pertanian Pemodalan Asing
IIGubernurPertanian201140
01150
01261
01262
Usaha Sektor Perkebunan Pemodalan Asing
IIGubernurPertanian126901281
01282
01284
01291
01299
IIGubernurPertanian301630
01611
01612
01613
01614
01619
01623
01629
Usaha Jasa Pertanian dan Peternakan Pemodalan Asing
IIGubernurPertanian412091
22121
10631
10632
Industri Pertanian dan Perkebunan Pemodalan Asing
IIGubernurPertanian510431Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Pemodalan Asing
IIGubernurPertanian601411
01412
01413
01414
01420
01430
01441
01442
01443
01444
01445
01450
01461
01462
01463
01464
01465
01466
01467
01468
01469
01491
01492
01493
01494
01495
01496
01497
01499
10110
10120
Usaha Peternakan (Budidaya, Pembibitan) Pemodalan
Asing
IIGubernurKehutanan102111
02121
02309
02201
02202
Usaha dan/ atau Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
yaitu:
a. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari
Hutan Alam (HA)
b. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari
Hutan Tanaman (HT)
2 02130,
Usaha dan Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, dan
Pemungutan Hasil Hutan Kayu
IIGubernurKehutanan316102
16103
16104
16212
16213
16215
16295
Industri Kayu dan/atau Produk Hasil Kehutanan (Industri
Pengawetan Kayu, Industri Pengawetan Rotan, Bambu
Dan Sejenisnya, Industri Pengolahan Rotan, Industri Kayu
Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, Industri
Panel Kayu Lainnya, Industri Kayu Laminasi, Industri
Kayu Bakar dan Pelet Kayu)
IIGubernurKehutanan402140Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
IIGubernurKehutanan502209Pemanfaatan Jasa Lingkungan di luar Panas Bumi Pada
Kawasan Hutan Lindung
IIGubernurKehutanan602209Pemanfaatan Jasa Lingkungan di luar Panas Bumi dan
Kawasan Wisata Pada Kawasan Hutan Konservasi
IIGubernurKehutanan6-sektor pekerjaan umum
IIGubernurKehutanan152213Pengusahaan Jalan Tol atau Jalan Bebas Hambatan
beserta fasilitas pendukungnya
IIGubernurKetenaganukliran171202Jasa Pengujian Laboratorium:
Kegiatan yang membutuhkan laboratorium hanya sebagai
tempat pengolahan hasil pengukuran, penyimpanan
peralatan uji, dan pengkondisian peralatan uji (Dosimetri
untuk keluaran radioterapi, evaluasi peralatan
pemantauan dosis eksterna, Lembaga Uji kesesuaian
pesawat sinar x radiologi dan intervensional)
IIGubernurKetenaganukliran271202Jasa Pengujian Laboratorium:
a. Kegiatan yang membangun bangunan gedung selain
laboratorium (Jika masuk besaran UKL/UPL atau
SPPL)
b. Kegiatan yang membutuhkan
laboratorium (Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi
Pemantauan Dosis Interna, Dosimetri untuk
Standardisasi Radionuklida, Uji Bungkusan Zat
Radioaktif, Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode
Radiografi, Uji Radioaktivitas)
IIGubernurKetenaganukliran352106Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion:
Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
IIGubernurKetenaganukliran443293Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan
Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi
Pengion:
Jasa/Kegiatan yang membangun bangunan gedung milik
sendiri (jika masuk ke besaran UKL/UPL dan SPPL)
IIGubernurKetenaganukliran543293Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan
Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi
Pengion:
Jasa/Kegiatan yang tidak membangun bangunan gedung
milik sendiri
IIGubernurKetenaganukliran646643Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi
Pengion:
a. Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit
Radiasi Pengion:
b. Impor Pembangkit Radiasi Pengion
c. Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
d. Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
IIGubernurKetenaganukliran752107Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring
Radioaktif Material (NORM): Penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif:
a. Penyimpanan MIR 5 ha > Luas Lahan ≥ 1 ha
b. Penyimpanan MIR < 1 ha
IIGubernurKetenaganukliran878429a. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif melalui sewa/kerja sama dan membangun
gedung milik sendiri (Jika masuk besaran UKL/UPL
dan SPPL)
b. Pelatihan memiliki sarana dan prasarana radioaktif
dan memiliki gedung sendiri (Jika masuk besaran
UKL/UPL dan SPPL)
c. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana
radioaktif melalui sewa/kerja sama dan tidak
melakukan pembangunan gedung sendiri
IIGubernurKetenaganukliran926601a. Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion
b. Fasilitas Produksi Peralatan Pendukung Peralatan
yang Menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit
Radiasi Pengion
c. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion (yang menggunakan yang
menggunakan pembangkit radiasi pengion < 10 MeV)
1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II
Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator
Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi
Pengion
d. Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Sumber
Radioaktif
e. Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan
Pembangkit Radiasi Pengion
IIGubernurKetenaganukliran1046642Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih
Thorium, Uranium Terkonsentrasi, dan Thorium
Terkonsentrasi (< 5 ha)
IIGubernurKetenaganukliran1146643Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi
Pengion
Pengalihan, ekspor, dan/atau impor:
a. bahan nuklir
b. bahan bakar nuklir
c. bahan bakar nuklir bekas dan/atau
d. hasil olah ulang bahan bakar nukir bekas
IIGubernurKetenaganukliran1246643Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi
Pengion
a. Impor Zat Radioaktif
b. Ekspor Zat Radioaktif
c. Pengalihan Zat Radioaktif
d. Impor dan pengalihan Zat Radioaktif
IIGubernurPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Persampahan138120Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi
IIGubernurKesehatan121011
21012
21013
21014
21015
21021
21022
21023
21024
Industri Kesehatan Pemodalan Asing
IIGubernurKesehatan286903
86101
86103
Pembangunan Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B beserta
fasilitas pendukungnya
IIGubernurPerindustrian1-Seluruh Industri Pemodalan Asing di luar Kawasan Industri
KBLI dan Kawasan Ekonomi Khusus
Sektor
Industri
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ

Masih ragu kewenangan Anda masuk Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota? Daripada bolak-balik dan buang waktu, konsultasikan dulu. Cukup kirim KBLI, lokasi proyek, dan skala/kapasitas, kami bantu cek kewenangan penerbit Persetujuan Lingkungan dan rekomendasi jalur AMDAL/UKL-UPL yang paling tepat. Klik WhatsApp di halaman ini untuk mulai.